Hukum  

Pelapor Kecewa, Penyidik Polres Sumenep Ubah Pasal Laporan Pernikahan Siri ke Perzinaan

JATIM ZONE – Achmad Zaini (28) mengaku kecewa dengan keputusan penyidik Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang menolak menerapkan Pasal 279 KUHP dalam laporannya terkait kasus pernikahan siri yang dilakukan oleh istrinya.

Alih-alih menggunakan pasal yang diajukan, penyidik justru mengubah pasal laporan menjadi Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang perzinaan.

Zaini melaporkan istrinya, Makkiyah, yang menikah siri dengan pria lain tanpa persetujuannya. Menurutnya, pernikahan siri tersebut melanggar hukum karena ia dan Makkiyah masih terikat dalam pernikahan sah berdasarkan catatan Pengadilan Agama.

Namun, penyidik Polres Sumenep menolak menerapkan Pasal 279 KUHP dengan alasan tidak adanya bukti surat nikah dari pernikahan siri tersebut.

“Penyidik mengatakan, jika saya ingin memasukkan Pasal 279 KUHP, istri saya yang menikah siri dengan lelaki lain itu harus memiliki surat nikah sebagai bukti. Padahal, pernikahan siri tidak memiliki surat nikah resmi,” ujar Zaini, Kamis, 20 Februari 2025.

Zaini juga mengaku sempat mendapat tekanan dari penyidik untuk menandatangani perubahan pasal laporan dari Pasal 279 KUHP ke Pasal 284 KUHP.

Sebagai informasi, Pasal 284 KUHP mengatur tentang perzinaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 bulan. Menurutnya, perubahan pasal ini tidak sesuai dengan substansi laporan yang diajukan.

“Saya melaporkan pernikahan siri, bukan sekedar perzinaan. Ini sangat merugikan saya,” tegas Zaini.

Saksi Penting Tidak Dipanggil

Zaini juga menyoroti kejanggalan dalam proses penyidikan. Ia menyebut bahwa penyidik tidak memanggil penghulu yang menikahkan istrinya dengan pria lain. “Penyidik bilang, penghulu tidak dipanggil karena tidak masuk dalam Pasal 279. Padahal, penghulu ini saksi kunci,” ujarnya.

Penyidik Belum Beri Tanggapan

Saat dikonfirmasi, penyidik Polres Sumenep, Bripda Abinaya Rafatani, enggan memberikan tanggapan dengan alasan sedang sibuk.

“Mohon maaf, saya sedang sibuk. Datang saja ke polres jika ingin mengetahui hal tersebut. Kalau sampeyan gak bisa, lain waktu,” katanya melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengaku belum mengetahui secara detail laporan yang dimaksud.

“Kirim laporannya, saya cek dulu. Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujarnya singkat.

Konsekuensi Hukum Pernikahan Siri

Berdasarkan Pasal 279 Ayat 1 KUHP, seseorang yang telah menikah secara sah lalu menikah lagi, baik secara resmi maupun siri, dapat dikenai hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Untuk melaporkan kasus ini, pelapor harus menunjukkan bukti pernikahan sah, seperti buku nikah. Pihak berwajib kemudian akan menelusuri pernikahan siri tersebut, termasuk saksi-saksi yang terlibat.

Seorang advokat, Pengacara Toni, menjelaskan bahwa selama unsur-unsur dalam Pasal 279 Ayat 1 KUHP dapat dibuktikan, pernikahan siri tetap bisa dijerat pidana. “Suami atau istri yang merasa dirugikan berhak melaporkan pasangannya ke polisi,” jelasnya dalam kanal YouTube-nya.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat diharapkan lebih memahami konsekuensi hukum dari pernikahan siri, terutama bagi mereka yang masih terikat dalam pernikahan sah menurut hukum negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *