JATIM ZONE – Warga Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur prihatin dengan penjarahan laut yang terjadi di daerah mereka.
Laut yang merupakan kekayaan negara telah disertifikatkan kepada perorangan. Hal ini diguga kuat melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang Laut.
Pasal 1 Ayat 2 Perpres Nomor 51 Tahun 2016 menyatakan bahwa sepadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai yang lebar proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke darat.
Namun fakta yang terjadi di Sumenep, laut telah disertifikatkan kepada perorangan, melanggar peraturan tersebut.
Ketua Jaringan Kajian Advokasi Rakyat (JANGKAR) Mohammad Nor mengatakan, penjarahan laut ini berdampak langsung pada nelayan setempat, yang menggantungkan hidup mereka pada laut. Mereka khawatir bahwa penjarahan ini akan mengurangi akses mereka ke laut dan mengancam mata pencaharian mereka.
“Ini bukan melanggar pasang tertinggi lagi, tetapi sudah lautnya yang di sertifikat. Baik BPN, pemerintah atau penegak hukum harus tegas dalam menyikapi hal tersebut,” ungkapnya.
Menurutnya, warga setempat menuntut pemerintah dan aparat yang berwenang untuk segera mengambil tindakan atas penjarahan ini. Mereka meminta agar pemerintah melakukan pencabutan sertifikat yang dikeluarkan kepada perorangan dan mengembalikan laut kepada negara.
“Kami kira kasus ini harus mendapatkan perlakuan yang sama dengan yang terjadi di desa Kohor Kabupaten Tangerang, juga pencabutan bambu di pantai Tanjung pasir di Kabupaten Tangerang. Di mana, laut yang dibangun pagar bambu tersebut memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Sementara di Sumenep ini justru lebih sadis, bukan lagi HGB, tetapi sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM) resmi oleh BPN, dan itu jelas melanggar peraturan dan menjarah kekayaan negara. Negara harus bersikap dan mengambil tindakan atas kejahatan ini,” Papar Nor kepada media ini, Sabtu, 25 Januari 2025.
Kasus serupa, kata aktifis yang dikenal pemberani ini juga terjadi di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep, di mana pantainya jug telah disertifikatkan untuk pembuangan limbah tambak.
“Nelayan sangat prihatin, selain mencemari laut juga menjarah kekayaan negara yang seharusnya bisa diakses oleh semua warga. Tetapi yang terjadi di pantai badur pantainya dimiliki perorangan atau memiliki sertifikat SHM. Jika negara terus melakukan pembiaran, negara takut pada lingkaran kecil yang merugikan masyarakat Sumenep, terutamanya para nelayan,” pungkasnya. (Irul)