JATIM ZONE – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Moh. Anwar Sumenep, Madura, Jawa Timur menerima alokasi dana sebesar 1 Milyar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT)
Direktur Utama RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Erliyati mengatakan, DBHCHT telah memberikan dampak signifikan, tidak hanya bagi petani tembakau dan industri rokok, tetapi juga sektor kesehatan.
Erliyati menjelaskan bahwa RSUD dr. H. Moh. Anwar mengalokasikan dana DBHCHT untuk pengadaan alat kesehatan. Untuk tahun 2024, rumah sakit ini menerima alokasi sekitar Rp 1 miliar, yang akan digunakan untuk pembelian 25 tempat tidur pasien.
“Alokasi tahun ini mencapai Rp 1 M. Kami akan menggunakannya untuk pengadaan hospital bed,” ungkapnya, Selasa 22 Oktober 2024.
Keputusan ini diambil mengingat rumah sakit tersebut tengah mempersiapkan diri untuk memenuhi standar Kamar Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 40 Tahun 2022.
Wanita berparas cantik ini mengakui masih ada beberapa tempat tidur yang belum memenuhi standar yang ditetapkan. Karena itu, pengadaan sesuai ketentuan menjadi prioritas agar semua fasilitas memenuhi syarat paling lambat pada 1 Juli 2025.
“Masih banyak fasilitas dan alat kesehatan di RSUD dr. H. Moh. Anwar yang perlu dioptimalkan. DBHCHT sangat membantu kami dalam memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat Sumenep,” imbuh dia.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, juga mengajak masyarakat untuk mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang dilengkapi pita cukai.
“Tarif cukai pada rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep melalui mekanisme DBHCHT,” terang dia, menjelaskan.
Dadang melanjutkan bahwa, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi dalam beberapa bidang, yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.
“Penggunaan DBHCHT diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.
Dengan pemanfaatan DBHCHT, Pemkab Sumenep melalui RSUD dr. H. Moh. Anwar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memenuhi standar yang ditetapkan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.