JATIM ZONE – Achmad Zaini (28), warga Desa Soddara, Kecamatan Pasongsongan, Sumenep, Madura, harus menghadapi kenyataan pahit saat istrinya, Makkiyah (24), menikah lagi dengan pria lain tanpa sepengetahuannya.
Kejadian ini terjadi saat Zaini masih dalam masa pemulihan pasca operasi kelenjar getah bening, sementara anak mereka, Yuni Sholeha Astuti, sedang sakit demam di Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
**Awal Mula Pernikahan**
Zaini dan Makkiyah menikah pada tahun 2019 dan sempat hidup bahagia di Dusun Ares Tengah, Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan. Pada tahun 2020, mereka memutuskan merantau ke Kota Tarakan, tempat keluarga Zaini menjalankan usaha pembuatan bata merah. Di sana, mereka dikaruniai seorang putri pada tahun 2021. Namun, keharmonisan rumah tangga mereka mulai goyah ketika Makkiyah diduga menjalin hubungan terlarang dengan pria lain.
“Saya berkali-kali menegur dan menasihati istri saya, berharap dia sadar demi anak kami,” ungkap Zaini, Senin, 17 Februari 2025.
**Rumah Tangga di Ujung Tanduk**
Tahun 2023 menjadi awal cobaan berat bagi Zaini. Ia memaafkan istrinya yang beberapa kali ketahuan berselingkuh. Demi keutuhan rumah tangganya, ia tetap bertahan.
Pada Maret 2023, mereka pulang ke Sumenep untuk menemui keluarga. Namun, masalah baru muncul ketika mereka kembali ke Kota Tarakan pada Januari 2024. Tak lama setelah itu, keluarga Makkiyah meminta mereka pulang ke Sumenep dengan alasan kakek dan neneknya akan berangkat umrah.
Zaini yang awalnya menganggap itu hanya kepulangan sementara, mulai merasa ada kejanggalan. Ketika anak mereka yang tinggal di Kota Tarakan jatuh sakit dan terus menangis karena rindu orang tuanya, Zaini berniat kembali ke Kalimantan Utara. Namun, Makkiyah menolak dengan alasan belum selesai mengurus keberangkatan umrah kakek dan neneknya.
“Saya sempat bingung, di satu sisi anak saya sakit dan butuh orang tuanya, di sisi lain istri saya menolak kembali ke Tarakan,” ujar Zaini.
Keputusan Zaini untuk kembali sendiri ke Tarakan justru berujung pada konflik dengan keluarga istrinya. Ayah mertuanya, Abd. Halik, serta kakeknya, H. Hasan, disebut-sebut mengancam Zaini agar segera menceraikan Makkiyah.
“Kalau tidak menjatuhkan talak, saya diancam akan dipukul dan dipatahkan kakinya,” katanya mengingat kejadian itu.
**Istri Menikah Lagi, Suami Terluka**
Zaini kembali dibuat pusing atas pernyataan dari keluarga besar sang istri. Akhirnya, ia memutuskan kembali ke rumahnya di Desa Soddara sebelum berangkat ke Kalimantan Utara.
“Jadi saya bilang, menegaskan kepada mertua saya itu. Saya mohon pamit untuk jemput anak. Saya titip sementara istri di rumah ini,” kata Zaini sebelum berangkat ke Kalimantan Utara.
Di Desa Soddara, ia bermusyawarah dengan sanak famili untuk mencari solusi atas kisruh rumah tangganya itu. Hasil dari musyawarah itu, Zaini menyuruh bibiknya dan sepupunya untuk mengantar sejumlah uang, emas, ATM, dan handphone kepada Makkiyah.
Pertama, uang tersebut untuk nafkah istri selama ia berada di Kalimantan Utara. Kedua, handphone untuk komunikasi selama mereka berjauhan. Lalu ketiga, ATM sebagai alat transaksi ketika Zaini hendak mengirim uang kepada sang istri. Semua itu dilakukan Zaini karena ia tak ingin kehilangan istri tercintanya.
Singkat cerita, bibik dan sepupu Zaini datang ke rumah Makkiyah di Desa Rajun. Saat itu, istri Zaini hanya menemui mereka sebentar.
“Istri saya hanya menggelar tikar dan mempersilakan masuk bibik dan sepupu saya. Di sana, mereka ditemui oleh ibu mertua tiri dan adik ipar. Sementara istri saya masuk ke dalam rumah dan tidak keluar lagi. Saat ditanyakan oleh bibik, ibu mertua jawab istri sedang keluar jenguk orang sakit, tetapi kata bibik dia nggak ada keluar dari rumah usai menggelar tikar tadi,” kata Zaini menirukan perkataan bibinya itu.
Karena tidak ada hasil, bibik dan sepupu Zaini akhirnya pulang ke Desa Soddara dan tak jadi menyerahkan nafkah yang dititipkan oleh Zaini.
Sebelum bibiknya pulang, Zaini sempat menelepon adik iparnya, tapi tak digubris. Padahal, Zaini bermaksud memberitahukan kepentingannya kepada Makkiyah, bahwa dirinya ingin memberikan bekal nafkah kepada istrinya selama ia berada di Kalimantan.
Sebelum memutuskan untuk berangkat menjenguk anaknya yang sedang sakit di Kalimantan Utara, Zaini sebenarnya sempat menunggu niat baik sang istri selama tiga hari.
“Siapa tahu kan, istri saya berubah pikiran, tapi ternyata nggak ada datang. Jangankan datang, menghubungi pun tidak,” ucap Zaini.
Singkat cerita, berangkatlah Zaini ke Kalimantan Utara. Saat berada di Kalimantan Utara, Zaini malah mendapatkan kabar tidak sedap. Ia melihat status WhatsApp adik iparnya yang memperlihatkan Makkiyah telah menikah lagi.
“Samawa, semoga menjadi yang pertama dan yang terakhir, amin,” begitu keterangan yang tertulis dalam status tersebut.
Tak percaya dengan apa yang dilihatnya, Zaini mencoba mengonfirmasi kabar itu kepada keluarganya. Ternyata, pernikahan itu benar-benar terjadi pada 30 November 2024.
Hancur dan tak berdaya, Zaini hanya bisa menangis di hadapan ayahnya. Terlebih, saat itu dirinya masih dalam masa pemulihan pasca operasi dan harus merawat anaknya yang sakit.
“Saya masih sayang, saya belum menceraikan dia. Bagaimana mungkin dia bisa menikah lagi?” ucapnya lirih.
**Menempuh Jalur Hukum**
Setelah mempertimbangkan semuanya, Zaini akhirnya pulang ke Madura pada 19 Desember 2024. Ia melaporkan istrinya ke Polres Sumenep atas dugaan pelanggaran Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang menjadi halangan sah.
Kini, kasus ini dalam proses hukum. Jika terbukti bersalah, Makkiyah dan suami barunya dapat menghadapi konsekuensi hukum atas pernikahan yang dilakukan tanpa proses perceraian sah.
“Saya hanya ingin keadilan,” kata Zaini, berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi banyak orang.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengeluarkan laporan tersebut pada 23 Desember 2024 dengan nomor STTLPM/318.SATRESKRIM/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP.