KPU Sumenep Kembalikan Enam Kendaraan Dinas ke KPU Jawa Timur sebagai Wujud Efisiensi Anggaran

JATIM ZONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan mengembalikan enam unit kendaraan dinas kepada KPU Provinsi Jawa Timur.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi anggaran negara dan penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (*good governance*).

Kendaraan dinas tersebut sebelumnya digunakan oleh Ketua KPU Sumenep, empat komisioner lainnya serta sekretaris KPU setempat.

Keputusan pengembalian ini dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah yang mendorong efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Ketua KPU Sumenep, Nurussyamsi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen lembaganya untuk memastikan penggunaan dana publik secara tepat sasaran.

“Keputusan mengembalikan kendaraan dinas ini adalah manifestasi komitmen kami dalam memaksimalkan penggunaan dana negara secara efisien. Kami yakin setiap rupiah harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya pada Kamis, 13 Februari 2025.

Nurussyamsi menegaskan bahwa meskipun tidak lagi memiliki kendaraan dinas, hal tersebut tidak akan mengurangi kinerja dan dedikasi KPU Sumenep dalam menyelenggarakan pemilu.

“Ini adalah momentum untuk berinovasi dan membuktikan bahwa profesionalisme tidak bergantung pada fasilitas semata,” tegasnya.

Kebijakan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk kalangan pengamat tata kelola pemerintahan. Mereka menilai langkah KPU Sumenep sebagai contoh nyata yang patut diikuti oleh instansi lain dalam upaya menekan pemborosan anggaran.

“Langkah ini tidak hanya mengurangi potensi pemborosan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” ujar pria berparas tampan ini.

Dalam konteks yang lebih luas, terobosan ini menjadi simbol integritas dan komitmen KPU Sumenep untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami akan terus melangkah maju dengan semangat inovasi dan integritas, memberikan yang terbaik demi kemajuan demokrasi di Indonesia,” pungkasnya.

Diketahui, KPU Sumenep melalui kebijakan ini, telah menorehkan sejarah baru dalam pengelolaan keuangan publik yang tidak hanya hemat biaya, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan.

Inisiatif ini diharapkan menjadi inspirasi bagi instansi lain untuk menerapkan prinsip efisiensi dan profesionalisme dalam pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *