JATIM ZONE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Nurussyamsi, menyatakan bahwa tugas KPU telah selesai setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) dan usulan pengesahan terkait penetapan hasil pemilihan.
“Tugas akhir KPU adalah sampai pada pengajuan usulan pengesahan terkait SK penetapan,” jelas Nurussyamsi dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Nurussyamsi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap bersatu dan tidak terpecah belah meskipun memiliki perbedaan pilihan dalam pemilihan umum.
“Pemilihan umum adalah hal yang rutin dilakukan setiap lima tahun sekali. Perbedaan pilihan tidak boleh menjadi alasan untuk saling bermusuhan,” tegasnya.
Selain itu, Nurussyamsi juga menyampaikan harapannya agar kebijakan yang akan dibuat oleh Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih nantinya benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat.
“Kebijakan yang dibuat haruslah pro-rakyat. Jika tidak, kita semua harus bersama-sama mengingatkan,” pungkasnya.