JATIM ZONE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Awak Media serta meluncurkan Pemetaan Kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di Lantai lll Hotel Asmi setempat, Minggu, 18 Agustus 2024.
Pemetaan kerawanan ini dilakukan didasarkan atas pelaksanaan Pilkada dan Pemilu sebelumnya. Harapannya pemetaan kerawanan ini menjadi acuan untuk penyelenggara pemilihan, dan
stakeholder dalam rangka membuat kebijakan, langkah mitigasi, dan upaya
pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi pada pelaksanaan
Pemilihan tahun 2024 ini.
Untuk memudahkan pemetaan kerawanan, Bawaslu membagi dalam 4 dimensi kerawanan, yakni (1) Konteks Sosial Politik, (2) Penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, (3) Kontestasi, dan (4) Partisipasi.
Berikutnya dijabarkan menjadi 61 indikator. Dari hasil pemetaan, ada sepuluh (10) indikator kerawanan yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Sumenep, yakni :
1. Himbauan untuk memilih calon tertentu dari pemerintah lokal;
2. Adanya konflik antar pendukung peserta/paslon;
3. Adanya putusan DKPP terhadap jajaran KPU/Bawaslu;
4. Adanya materi kampanye bermuatan SARA di tempat umum;
5. Rekomendasi Bawaslu terkait ketidaknetralan ASN/TNI/POLRI;
6. Intimidasi terhadap penyelenggara pemilu;
7. Adanya iklan kampanye di luar jadwal;
8. Adanya bencana alam yang mengganggu tahapan;
9. Adanya pemilihan suara ulang; dan
10. Surat suara yang tertukar.
Dari 10 indikator kerawanan ini, paling dominan kerawanan ada pada dimensi
konteks sosial dan politik, yaitu pada indikator himbauan untuk memilih calon
tertentu dari pemerintah lokal. Berikut grafiknya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep, Achmad Zubaidi mengatakan, hasil pemetaan kerawanan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Bawaslu
Kabupaten Sumenep untuk melakukan langkah mitigasi, dan upaya pencegahan,
agar pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep,
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 pada tanggal
27 November 2024 nanti bisa berjalan dengan aman, lancer, tertib dan damai.
Berbagai program pencegahan, tentunya harus menjadi upaya dari berbagai
pihak, selain Bawaslu, tentu harus menjadi penekanan oleh KPU, Pemerintah
Daerah, Polri dan juga TNI.
“Kami berharap, seluruh stakeholder bersinergi dan berpartisipasi dalam bentuk
pencegahan atas berbagai kerawanan pemilihan 2024. Dari sisi pengawasan,
kami siap melakukan pengawasan maksimal agar terlaksana Pemilihan 2024
yang berintegritas,” ujar Achmad Zubaidi, Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep.