Sistem Administrasi Online jadi Alasan KPU Loloskan Pengurus Parpol di Seleksi PPS

Ribuan anggota PPS resmi dilantik hari ini oleh KPU Sumenep, di Gedung Graha Adi Poday, Kecamatan Kota.

JATIM ZONE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur buka suara soal Pengurus Partai Politik (Parpol) lolos dalam seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua KPU Sumenep, Rahbini saat ditanya soal pengurus Parpol lolos seleksi PPS, dirinya menjawab cepat bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

“Per semalam sudah di klarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata Rahbini kepada media ini, Minggu, 26 Mei 2024 usia acara pelantikan PPS yang berlangsung di Gedung Graha Adi Poday.

Rahbini mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPS kemarin malam (Sabtu Malam) dan diganti oleh nomer urut 4.

“Yang dilantik hari ini langsung nomer 4 nya sebagai ganti yang bersangkutan,” kata Rahbini.

Disinggung terkait keteledoran KPU Sumenep meloloskan anggota atau pengurus Parpol dalam seleksi PPS, Rahbini justru berdalih bahwa sistem administrasinya dilakukan secara online.

“Yang pertama kan dalam administrasinya online. Di aplikasi SIAKBA itu kan pesertanya cukup banyak. Sekitar 2 ribu peserta,” ungkapnya.

Rahbini menjelaskan jika masih aktif sebagai pengurus Parpol, atau telah berhenti tetapi masih belum genap 5 tahun, maka belum bisa menjadi penyelenggara pemilu.

“Peserta harus terlebih dahulu melampirkan surat pengunduran diri dari Parpol. Tetapi ternyata yang bersangkutan masih belum 5 tahun. Sehingga otomatis kalau belum 5 tahun tidak boleh menjadi penyelenggara pemilu,” ujarnya.

“Sehingga kemarin kita berdasarkan informasi dari masyarakat, terus menindaklanjuti secara cepet dan langsung dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW),” tuturnya.

Perlu diketahui, Hari ini KPU Sumenep resmi melantik sebanyak 1002 orang anggota PPS Sumenep. Rinciannya, laki-laki sebanyak 828 orang dan perempuan sebanyak 174 orang.

“Kurang lebih partisipasi perempuannya itu 17 atau 18%,” kata Rahbini.

Sementara masa kerja PPS terhitung sejak dilakukan pelantikan sampai bulan Januari 2025 mendatang.

“Pelaksanaan Pemilukada kan 27 November, lalu 2 bulan setelah itu dibubarkan sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Rahbini berharap besar seluruh anggota PPS yang dilantik bisa melaksanakan tugas dengan baik, jujur, adil, berintegritas dan profesional, sehingga hal-hal yang melanggar konstitusi bisa dihindari.

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep, Moh. Rusydi Zain ZA, mengaku belum mendengar kabar tersebut. Dia bilang, belum bisa memastikan terkait informasi yang beredar.

“Berkaitan dengan pengurus parpol yang lulus PPS, tentu itu menjadi perhatian kami,” kata Rusydi saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Meski begitu, Bawaslu Sumenep akan segera melakukan pengawasan terhadap pengumuman hasil seleksi PPS yang dikeluarkan oleh KPU.

“Setelah kami melakukan pelantikan terhadap Panwascam kemarin, maka kami buat surat instruksinya di 27 ke kecamatan, besok seluruh Panwascam akan melakukan pengawasan itu, dengan cara mengecek pengumuman yang dikeluarkan oleh KPU Sumenep,” kata Rusydi memaparkan.

Menurutnya, jika kemudian ditemukan kejanggalan atau pelanggaran, maka Bawaslu Sumenep akan merekomendasikan kepada KPU nama-nama yang masuk dalam parpol tersebut supaya diganti atau di PAW.

“Kami instruksikan itu untuk di cek satu persatu, nama-nama yang lulus PPS. Karena kepengurusan parpol itu bisa dicek melalui NIK di SIPOL itu. Biasanya kan itu jadi syarat utama di seleksi PPS, kalau itu dilanggar maka itu disebut pelanggaran,” tegas Rusydi.

“Namun sampai saat ini kami belum menemukan itu. Akan tetapi informasi yang muncul ke publik itu menjadi salah satu perhatian kami untuk melakukan pengawasan ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *