JATIM ZONE – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rahbini rela melakukan kebohongan di depan publik demi melakukan pembelaan terhadap salah seorang pengurus Partai Politik (Parpol) bernama Buzairi, warga Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk yang lolos seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kebohongan Ketua KPU Sumenep terkuak setelah sejumlah awak media mengkonfirmasi calon PAW nomor urut 4 atas nama Hasan, yang seharusnya menggantikan posisi Buzairi sebagai PPS.
Padahal sebelumnya, usai pelantikan PPS di Gedung Graha Adi Poday, Ketua KPU Sumenep dengan tegas mengaku bahwa Buzairi telah mengundurkan diri.
“Per semalam sudah di klarifikasi, jadi yang bersangkutan sudah mengundurkan diri,” kata Rahbini kepada media ini, Minggu, 26 Mei 2024 usia acara pelantikan PPS yang berlangsung di Gedung Graha Adi Poday.
Rahbini mengatakan bahwa yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dari PPS (Sabtu Malam) dan diganti oleh nomer urut 4.
“Yang dilantik hari ini langsung nomer 4 nya sebagai ganti yang bersangkutan,” kata Rahbini.
Namun, pernyataan Rahbini justru berbanding terbalik dengan pengakuan Hasan.
Hasan dengan tegas mengaku tidak pernah menerima informasi apapun dari KPU Sumenep terkait status dirinya menggantikan posisi Buzairi seperti pernyataan Ketua KPU Sumenep, Rahbini.
“Sejauh ini saya belum pernah menerima informasi apapun dari KPU dan saya tidak tahu apa-apa terkait pelantikan itu,” kata Hasan saat dihubungi, Minggu, 26 Mei 2024.
“Saya tidak dilantik. Dari tadi pagi saya ada di rumah. Tidak ke mana-mana,” tambah Hasan tegas.
Diketahui, pendaftar PPS di Desa Jelbudan ada 4 orang. Yakni Buzairi, Hosen, Sri Asia Yuniwati dan Hasan.
Sekedar informasi, berdasarkan hasil penelusuran media ini, Buzairi tercatat sebagai Bendahara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kecamatan Dasuk.
Hal ini dibuktikan dengan status yang bersangkutan di laman website Info Pemilu milik KPU RI.
Dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) itu tertulis nama Buzairi, warga Desa Jelbudan, tercatat sebagai Bendahara PKB Kecamatan Dasuk dengan nomor SK Pengurus: DASUK 7483/DPW-25/01/VI/2022, tertanggal 06 Juni 2022.
Lolosnya Buzairi menjadi calon anggota PPS ini juga sesuai dengan bunyi Surat Keputusan pada Lampiran Pengumuman KPU Sumenep Nomor 163/PP. 04.2-Pu/3529/2024 tentang hasil penetapan seleksi calon anggota panitia pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih untuk Pemilukada Sumenep 2024.